PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam: a. Lampiran I untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Struktural; b. Lampiran II untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Tertentu; c. Lampiran III untuk Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Umum; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
