Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, didasarkan atas kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Pelimpahan wewenang kepada gubernur atau penugasan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
