Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penghubung yang ditunjuk menteri teknis/kepala LPNK dapat bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi investasi sektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPNK yang tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan sektor; c. memberikan berbagai informasi sektor, antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, dan mitra usaha potensial; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri teknis/kepala LPNK untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal.
