Pasal 10
BAB 3 — TOLOK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 4: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima dan melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang lebih luas dari kualifikasi bintang 3, yang merupakan kewenangan Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (2) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 3: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima dan melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu, yang merupakan kewenangan Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi. (3) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 2: a. melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE; b. menerima bimbingan pelaksanaan kewenangan pelayanan yang merupakan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemerintah provinsi yang melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal dengan kategori kualifikasi bintang 1 melaksanakan pelayanan sesuai kewenangannya dengan menggunakan SPIPISE. (5) Pemerintah provinsi yang dikategorikan belum memenuhi kualifikasi sebagai PTSP di bidang penanaman modal mendapatkan pembinaan pelayanan sesuai dengan kewenangannya dari Pemerintah.
