PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 7
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang berlokasi di KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
