Pasal 5
(1) Izin usaha yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya. (2) Dalam hal belum adanya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun wajib menyampaikan: a. izin usaha kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke pusdatin@bkpm.go.id. b. laporan rekapitulasi izin usaha yang telah diterbitkan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.
