Pasal 4
pasal.id
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan hidayah Nya dapat terbit buku tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor….. Tahun 2009. Buku PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BKPM ini terdiri dari 7 Bab dan diikuti dengan Lampiran yang mengatur tentang penggunaan format persuratan dinas yang berlaku dan harus diikuti serta ditaati oleh seluruh unit kerja di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Buku ini tentunya akan terus disempurnakan, mengikuti derap langkah kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang menuju Reformasi Birokrasi yang kita harapkan.
Jakarta, Maret 2009 Wakil Kepala
Yus’an
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………….................. i DAFTAR ISI……………………………………………………………………………. ii
I. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor… Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal.
II. Lampiran I Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor …. Tahun 2009.
