Pasal 82
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui Sistem OSS. (2) Perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen. (3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil penilaian ulang. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penilaian ulang kedua atas dokumen usulan paling lambat 5 (lima) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui.
(8) Pengaturan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaturan pembayaran PNBP atas penilaian ulang dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (9) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5); atau b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui.
