Pasal 69
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2) Dalam hal RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
