PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan f. menjamin terpenuhinya seluruh standar, persyaratan, dan/atau kewajiban PBBR selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
