Pasal 367
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. pengenaan daya paksa polisional. (4) Format peringatan pertama dan terakhir tercantum pada Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
