PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 30
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) PB UMKU diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; d. Administrator KEK; e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. kepala OIKN; dan g. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan PB UMKU oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
