Pasal 299
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh: a. koordinator inspeksi lapangan rutin; dan b. pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Kementerian/Badan, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pusat; b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; c. DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KPBPB; dan f. OIKN, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan OIKN. (3) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit yang melaksanakan fungsi Pengawasan Penanaman Modal. (4) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi; b. organisasi perangkat daerah provinsi pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan lintas kabupaten/kota; c. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan KPBPB; dan f. OIKN pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan OIKN. (5) Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. MENETAPKAN daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin terhadap perkembangan realisasi dan kewajiban Penanaman Modal; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(6) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengampu PB meliputi: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun kepada koordinator; b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; c. mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan PB; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (7) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengampu persyaratan dasar dan/atau PB UMKU meliputi: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada koordinator atau kementerian atau lembaga pengampu PB; b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; c. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan PB UMKU; dan d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (8) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN. (9) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Dalam hal inspeksi lapangan rutin terhadap pemantauan pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Penanaman Modal oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
