PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 293
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA menyampaikan LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf b melalui Sistem OSS setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(2) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA. (3) Format LKPM terkait penanaman modal di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
