Pasal 268
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ke Kementerian/Badan dilengkapi dengan data dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Verifikasi atas pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sejak data dan dokumen disampaikan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan data dan dokumen yang diajukan Pelaku Usaha. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. pengajuan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan; atau b. pengajuan ditolak dengan alasan penolakan. (5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kementerian/Badan menerbitkan rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dalam waktu 5 (lima) Hari. (6) Format rekomendasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kementerian/Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan dengan alasan penolakan.
