PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 253
BAB 8 — LAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya PB sektor ketenagalistrikan bagi kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
