Pasal 24
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemohon dapat berupa: a. kantor perwakilan; dan b. badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara. (2) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. perwakilan badan usaha luar negeri; dan b. perwakilan dari badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. KPPA; b. KP3A; c. KP3A Bidang PMSE; d. kantor perwakilan BUJKA; atau e. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing. (4) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan badan usaha asing yang didirikan berdasarkan ketentuan negara asal. (5) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri; b. pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan d. bentuk usaha tetap. (6) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk Pelaku Usaha perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri berupa PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perwakilan badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk kantor cabang administrasi yang tidak melakukan kegiatan usaha.
