Pasal 220
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan kontrak kerja sama yang diperlakukan sebagai Izin untuk kegiatan usaha Risiko tinggi hulu minyak dan gas bumi. (2) Mekanisme dan tata cara pemberian kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas. (4) Penerbitan NIB Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan persyaratan dasar dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
