Pasal 145
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal rencana kegiatan usaha berada di darat, laut, serta kawasan hutan, pemeriksaan lokasi kegiatan usaha dilakukan secara terkoordinasi oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pemeriksaan lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. melalui Persetujuan KKPR darat, jika lokasi kegiatan usaha berada di darat; b. melalui persetujuan KKPRL, jika lokasi kegiatan usaha berada di laut; atau c. melalui persetujuan kawasan hutan, jika lokasi kegiatan usaha berada di hutan. (3) Persetujuan KKPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya. (4) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (5) Persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
