Pasal 142
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan/atau PB UMKU dan hendak melakukan pengembangan: a. kegiatan usaha; atau b. kegiatan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, yang berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha atau kegiatan sebelumnya yang telah berjalan, dapat diberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan. (2) Kriteria kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
