PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 139
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4). (2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas.
