PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
(2) Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subtahapan persiapan; dan b. subtahapan operasional dan/atau komersial.
