Pasal 102
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah terbit, masih tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku yang tercantum dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan pemenuhan persyaratan dasar dan mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU, persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam Sistem OSS. (3) Terhadap unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan validasi melalui Sistem OSS. (4) Terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS memberikan status bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan masih berlaku.
(5) Terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan: a. perpanjangan; b. perubahan penambahan areal; c. perubahan pengurangan areal; atau d. penambahan cakupan kegiatan usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS.
