Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
regulation_id: "PERBAN_5_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal" year: "2017" number: "5" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-5-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkpm/2017/5" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkpm-no-5-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-5-2017
Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 745), sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Februari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
