Pasal 7
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Administrator: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya; b. harus memperhatikan:
- Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
- peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain: a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi
Secara Elektronik dan perubahannya; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal dan perubahannya; c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; dan d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya; 3. peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang- undangan daerah yang terkait; dan c. dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
