Pasal 4
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing; dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan- undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. di bidang Perindustrian tidak mencakup Izin Usaha industri dan/atau izin perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
- industri minuman beralkohol;
- industri kertas berharga;
- industri senjata dan amunisi;
- industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; dan
- industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi; b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip Penanaman Modal Hulu Minyak dan Gas Bumi karena merupakan
kewenangan Kementerian Teknis terkait; c. di bidang Perdagangan tidak mencakup Angka Pengenal Impor (API) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL); dan d. tidak mencakup bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lainnya.
