Pasal 42
BAB 6 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Perluasan baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan Izin Prinsip Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; b. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; c. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; d. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya:
- perubahan persentase saham antara asing dan INDONESIA dalam modal perseroan; dan/atau
- perubahan nama dan negara asal pemegang saham, harus melampirkan: a) kesepakatan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham atau Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS; b) bukti diri pemegang saham baru, dalam hal pemegang saham adalah:
pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
perorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas;
badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah;
perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; www.djpp.kemenkumham.go.id
badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan; c) penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM; e. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha; f. rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; g. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; h. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); i. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan sebagai pemohon dan stempel perusahaan; j. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, diterbitkan Izin Prinsip Perluasan dengan tembusan kepada pejabat Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar. (4) Bentuk Izin Prinsip Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I-D dan Lampiran I-E. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perluasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I-F. Paragraf Kedua
