Pasal 14
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP bidang Penanaman Modal, secara manual (hardcopy) atau secara elektronik (on-line) melalui SPIPISE. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. (3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum. (4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan dan Nonperizinan. (5) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mengunggah seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan. (6) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan permohonan asli dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan pada saat pengambilan Perizinan dan Nonperizinan kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum. (7) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai Perizinan dan Nonperizinan yang tidak berkaitan, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan permohonan melalui SPIPISE. (8) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
