Pasal 12
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Layanan Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas: a. Izin Prinsip Penanaman Modal; b. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; c. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; d. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; e. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; f. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; g. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal; h. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; i. Izin Pembukaan Kantor Cabang; j. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); dan k. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). (2) Layanan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas: a. fasilitas bea masuk atas impor mesin; b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; c. usulan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu; d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); f. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); g. Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01); dan h. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). www.djpp.kemenkumham.go.id
