PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan BKPM berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Inspektorat terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan BKPM. (2) Tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan BKPM, mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
