PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan...
Pasal 45
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas dapat memberikan Mandat kepada pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (Plt.); atau d. pelaksana harian (Plh.).
Bagian 2 Atas Nama
