PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan...
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k merupakan Naskah Dinas Khusus atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau pihak lain. (2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
