Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan.
(2) Tata Naskah Dinas bertujuan: a. sebagai sarana efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan di Kementerian/ Badan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan yang efektif dan efisien melalui kesepahaman/kesamaan persepsi/ pengertian bahasa dan penafsiran serta keterpaduan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian/Badan; c. mempermudah pengendalian Naskah Dinas; dan d. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas. (3) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
