Pasal 11
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah; atau b. surat tugas. (2) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah/diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan. (3) Surat perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. (4) Surat tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. (5) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (6) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
