PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 99
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dan memerlukan Perizinan Berusaha yang baru, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk Pengembangan Usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui Sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Pelaku Usaha diberikan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
