PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 97
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang masih berlaku sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dapat digunakan sesuai kegiatan usaha. (2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha yang masih berlaku sebelum Peraturan Badan ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memiliki NIB, Pelaku Usaha wajib mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS.
