Pasal 74
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS. (2) Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk atas impor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengisi data permohonan, mengunggah dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini. (3) Terhadap pengajuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi teknis. (4) Terhadap pengajuan dalam rangka rehabilitasi/ resktrukturisasi/modernisasi serta barang dan bahan dilakukan klarifikasi teknis dalam bentuk kunjungan ke lapangan, atau dalam hal kondisi tertentu dapat dilakukan melalui media elektronik lainnya. (5) Pengajuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi teknis paling lambat 5 (lima) hari. (6) Hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa: a. pengajuan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan, dapat diproses lebih lanjut; b. pengajuan dikembalikan ke Pelaku Usaha secara daring untuk melengkapi, memperbaiki kekurangan dan/atau kesalahan dokumen sesuai hasil klarifikasi teknis; atau c. pengajuan ditolak apabila tidak sesuai ketentuan.
(7) Terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan dan selanjutnya dalam waktu 5 (lima) Hari akan diterbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (8) Terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan dan selanjutnya pelaku usaha melengkapi dokumen melalui Sistem OSS. (9) Terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c, dalam waktu 3 (tiga) Hari Sistem OSS akan memberikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (10) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal/barang dan bahan; b. pengajuan perubahan atas fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal/barang dan bahan; dan c. perpanjangan jangka waktu atas fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal/barang dan bahan. (11) Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (9) berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Terhadap pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (10) huruf c, Sistem OSS akan memberikan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku. (13) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengajuan dianggap telah memenuhi persyaratan dan sistem OSS akan memberikan notifikasi bahwa pengajuan akan diproses lebih lanjut.
(14) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (13) belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, maka sistem oss secara otomatis akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
