Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; o. pertahanan dan keamanan; p. ketenagakerjaan; dan q. keuangan. (2) Layanan atas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q meliputi: a. penerbitan NIB sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan; dan b. layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
