PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 22
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit mencakup: a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk; b. kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk; c. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal; dan d. data kantor perwakilan di INDONESIA.
(2) Data kantor perwakilan di INDONESIA sebagaimana ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. alamat lengkap korespondensi; b. nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi; dan c. alamat surat elektronik (email).
