Pasal 101
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan ini akan diterapkan pada tanggal 2 Juni 2021. (2) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 934) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 821) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
