Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_4_2019" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2015-2019" year: "2019" number: "4" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2019" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkpm/2019/4" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkpm-no-4-tahun-2019" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2019
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman
Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 560) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 217), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
]
