PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 7
Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Palu, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.
