PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN SASARAN
Tujuan Peraturan ini adalah : a. tercapainya visi dan misi BKPM melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel; b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan; c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundang- undangan.
