Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2010-2014
regulation_id: "PERBAN_4_2011" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2010-2014" year: "2011" number: "4" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkpm/2011/4" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkpm-no-4-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2010-2014
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-4-2011
Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014 diubah sebagaimana Lampiran yang tercantum dalam Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
