PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
