PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 33
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan urusan hubungan kelembagaan. (2) Subbagian Peliputan dan Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan peliputan, perekaman, publikasi dan hubungan media massa.
