PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 29
(1) Subbagian Peraturan Penanaman Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta ratifikasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal. (2) Subbagian Peraturan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan analisis peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Subbagian Dokumentasi Peraturan mempunyai tugas melakukan pendokumentasian dan pemutakhiran serta pendistribusian peraturan perundang-undangan.
