PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4-p-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, analisis, penyusunan, dan dokumentasi peraturan perundang- undangan serta ratifikasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal; b. pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media massa; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
