Pasal 18
(1) Komitmen Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dilaksanakan: a. sesuai dengan jenis pekerjaan yang mengacu pada pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan nilai pekerjaan yang dikomitmenkan oleh Usaha Besar; dan b. memprioritaskan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. (2) Pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada dalam satu kabupaten/kota dengan lokasi usaha dari Usaha Besar.
(3) Dalam hal pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pelaksanaan komitmen Kemitraan dilakukan dengan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan lokasi usaha dari Usaha Besar.
Pasal 19 dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
