PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN DAK NONFISIK
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal terdiri atas
kegiatan: a. pengawasan Penanaman Modal; b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha; c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal. (2) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota. (3) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPMPTSP provinsi.
